Lakukan lah untuk bekal akhirat kita semua
-------------------------------------------
1. Bila Dirimu tengah susah & gundah, jangan lupa sedekah
2. Bila matamu basah & hatimu patah, segeralah segeralah sedekah
3. Bila dirimu kalah atau tak ingin kalah,perbanyak sedekah
4. Bila hatimu cerah & indah tetaplah sedekah
5. Bila kakimu melangkah & ingin mudah, segeralah sedekah
6. Bila mau rizki berkah berlimpah, rajin-rajin sedekah
7. Bila mau ke Makkah bahkan jannah, sering-sering sedekah
8. Bila ingin keluarga sakinah, anak sholeh & sholehah, ajak-ajaklah
mereka sedekah
Semoga Allah ringankan tangan kita untuk selalu bersedekah, aamiin
28 Oktober 2019
08 Oktober 2019
PEDOMAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN LPM KOTA DEPOK
Sebagai pegangan bagi panitia pembentukan RT/RW dan LPM, berikut kutipan pedoman pembentukan RT/RW dan LPM
1. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
2. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.
1. Ditingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Kelurahan.
2. Setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 30 KK dan sebanyak-banyaknya 60 KK.
3. Pembentukan RT dilakukan melalui masyarakat warga setempat.
4. Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.
1. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh warga setempat.
2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah warga.
3. Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.
1.Pengurus RT berkewajiban untuk :
Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ø Melaksanakan keputusan musyawarah warga
Ø Membina kerukunan hidup warga
Ø Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.
Ø Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
2.Pengurus RT berhak untuk :
Ø Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Ø Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi RT
1. RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh Pemerintah dan berada di Wilayah Kelurahan.
2. Tugas Pokok RT adalah :
Ø Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.
Ø Memelihara kerukunan hidup warga.
Ø Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
1. Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :
Ø Pengkoordinasian antar warga
Ø Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
Ø Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Susunan Pengurus RT ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah warga.
1. Masa bhakti pengurus RT ditetapkan 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.
2. Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu.
1. Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT.
2. Musyawarah warga sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :
Ø Memilih pengurus
Ø Menentukan dan merumuskan program kerja
Ø Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus.
1. Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga setempat.
1. Ditingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oelh Kelurahan.
2. Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 3 RT dan sebanyak-banyaknya 10 RT.
3. Pembentukan RW dilakukan melalui musyawarah pengurus RT.
4. Hasil pembentukan RW dikukuhkan oleh Lurah.
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh anggota masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh para pengurus RT setempat.
2.Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW setempat yang ditetapkan oleh Kelurahan.
3.Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.
1.Pengurus RW berkewajiban untuk :
Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Ø Melaksanakan keputusan musyawarah RT.
Ø Membina kerukunan hidup warga
Ø Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah RT.
Ø Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
2.Pengurus RW berhak untuk menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
1. RW adalah organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh Pemerintah dan berada di Wilayah Kelurahan
2. Tugas Pokok RW adalah :
Ø Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Ø Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan kelurahan.
1. Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :
Ø Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.
Ø Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
Susunan pengurus RW ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah Pengurus RT.
1.Masa Bhakti Pengurus RW ditetapkan 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah pengurus RT di Kelurahan setempat.
2.Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu.
1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus RW adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat :
Ø Pengurus RT setempat
Ø Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
1. Persyaratan tambahan sebagai pelengkap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT.
1.Musyawarah Pengurus RT merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan anggota dalam lingkungan RW.
2.Musyawarah Pengurus RT berfungsi untuk:
Ø Memilih pengurus
Ø Menentukan dan merumuskan program kerja
Ø Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus
3.Musyawarah Pengurus RT dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
4.Tata cara pelaksanaan Musyawarah Pengurus RT ditetapka berdasarkan kesepakatan para pengurus RT.
KUTIPAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN LPM
PEMERINTAH KOTA DEPOK
KECAMATAN BEJI
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN LPM
PEMERINTAH KOTA DEPOK
KECAMATAN BEJI
KETENTUAN UMUM
1. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
2. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.
RUKUN TETANGGA (RT)
Pembentukan
1. Ditingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Kelurahan.
2. Setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 30 KK dan sebanyak-banyaknya 60 KK.
3. Pembentukan RT dilakukan melalui masyarakat warga setempat.
4. Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh warga setempat.
2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah warga.
3. Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.
Hak dan Kewajiban RT
1.Pengurus RT berkewajiban untuk :
Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ø Melaksanakan keputusan musyawarah warga
Ø Membina kerukunan hidup warga
Ø Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.
Ø Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
2.Pengurus RT berhak untuk :
Ø Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Ø Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi RT
1. RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh Pemerintah dan berada di Wilayah Kelurahan.
2. Tugas Pokok RT adalah :
Ø Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.
Ø Memelihara kerukunan hidup warga.
Ø Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
1. Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :
Ø Pengkoordinasian antar warga
Ø Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
Ø Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Susunan Pengurus RT ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah warga.
Masa Bhakti RT
1. Masa bhakti pengurus RT ditetapkan 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.
2. Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu.
Musyawarah Warga
1. Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT.
2. Musyawarah warga sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :
Ø Memilih pengurus
Ø Menentukan dan merumuskan program kerja
Ø Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus.
1. Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga setempat.
Rukun Warga (RW)
Pembentukan
Pembentukan
1. Ditingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oelh Kelurahan.
2. Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 3 RT dan sebanyak-banyaknya 10 RT.
3. Pembentukan RW dilakukan melalui musyawarah pengurus RT.
4. Hasil pembentukan RW dikukuhkan oleh Lurah.
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh anggota masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh para pengurus RT setempat.
2.Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW setempat yang ditetapkan oleh Kelurahan.
3.Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.
Hak dan Kewajiban RW
1.Pengurus RW berkewajiban untuk :
Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Ø Melaksanakan keputusan musyawarah RT.
Ø Membina kerukunan hidup warga
Ø Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah RT.
Ø Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
2.Pengurus RW berhak untuk menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, Susunan Organisasi RW
1. RW adalah organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh Pemerintah dan berada di Wilayah Kelurahan
2. Tugas Pokok RW adalah :
Ø Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Ø Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan kelurahan.
1. Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :
Ø Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.
Ø Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
Susunan pengurus RW ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah Pengurus RT.
Masa Bhakti
1.Masa Bhakti Pengurus RW ditetapkan 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah pengurus RT di Kelurahan setempat.
2.Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu.
Syarat-syarat Menjadi Pengurus
1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus RW adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat :
Ø Pengurus RT setempat
Ø Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
1. Persyaratan tambahan sebagai pelengkap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT.
Musyawarah Pengurus RT
1.Musyawarah Pengurus RT merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan anggota dalam lingkungan RW.
2.Musyawarah Pengurus RT berfungsi untuk:
Ø Memilih pengurus
Ø Menentukan dan merumuskan program kerja
Ø Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus
3.Musyawarah Pengurus RT dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.
4.Tata cara pelaksanaan Musyawarah Pengurus RT ditetapka berdasarkan kesepakatan para pengurus RT.
05 Oktober 2019
15 SUNNAH RASULULLAH UNTUK PARA SUAMI
1. Satu selimut bersama isteri (HR. Tirmidzi 132)
2. Makan minum segelas berdua (HR. Bukhari VI/293)
3. Mencium isteri sering-sering (HR. Nasai)
4. Mandi bersama isteri (HR. Nasai I/202)
5. Menyikat / menyisir rambut suami (HR. Ahmad)
6. Membantu pekerjaan rumah tangga (HR. Muslim)
7. Membelai isteri (HR. Ahmad)
8. Tetap romantis walau isteri sedang haid (HR. Bukhari 7945)
9. Menemani isteri yang sedang sakit (HR. Muslim 2770)
10. Memberikan isteri hadiah (HR. Ahmad)
11. Mengajak isteri ketika hendak keluar kota (HR. Bukhari dan Muslim)
12. Mendinginkan kemarahan isteri dengan kemesraan (HR. Ibnu Sunni)
13. Memanggil dengan kata-kata mesra (HR. Muslim)
14. Suami isteri berjalan-jalan berduaan waktu malam (HR. Muslim 2445)
15. Tidur dipangkuan isteri (HR. Bukhari)
Subhanallah...
Beruntunglah suami yg sudah mangerjakan sedikit banyak dari sunnah di atas, karena dapat menguatkan jalinan cinta dan mewujudkan keluarga sakinah dan digelari oleh RASULULLAAH dengan sabdanya
.
( خيركم خيركم لأهله )
صحيح ابن حبان / 4177
.
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap ahli keluarganya"
(HR. Ibnu Hibban : 4177)
Okay, para suami.... Dari 15 poin diatas, berapa yang sudah dipraktekan?
Jika ada yang belum...
Ayo kita kerjakan juga Sunnah Rasulullaah diatas yang belum kita kerjakan.
Barakallahu fiikum..
03 Oktober 2019
Hebatnya Sebuah Do'a
*HEBATNYA DOA DUDUK ANTARA DUA SUJUD :*
▪ ROBIGHFIRLII
▪ WARHAMNII
▪ WAJBURNII
▪ WARFA'NII
▪ WARZUQNII
▪ WAHDINII
▪ WA'AAFINII
▪ WA'FUANNII
Ketika orang ditanya :
"Do'a apakah yang paling sering dibaca oleh orang islam ?" Banyak yang menjawabnya dengan salah. Begitu sering do'a itu dibaca, hingga ketika sedang membaca do'a tersebut, banyak antara kita yang tak merasa sedang membaca DOA tersebut.
Padahal do'a itu sangatlah hebat, merangkum keperluan kita di dunia dan akhirat. Dan dibaca minimum 17 kali setiap hari.
Do'a itu, ialah do'a diantara dua sujud, marilah kita hayati dan fahami maknanya :
▪ ROBBIGHFIRLII:
Wahai Tuhan ampunilah dosaku, dosa adalah beban, yang menyebabkan kita berat melangkah menuju ke ridhaan اللّهُ. Dosa adalah kotoran hati yang mem-buat hati gelap, sehingga hati kita merasa berat sekali untuk melakukan kebaikan.
▪ WARRHAMNII:
Sayangilah diriku, kalau kita disayang اللّه hidup akan terasa tenang, karena dengan kasih sayang-Nya akan dapat dicapai semua cita-cita. Dengan kasih sayang اللّه nafsu kita akan terbimbing dan terdidik.
▪ WAJBURNII:
Tutup lah segala kekuranganku, banyak sekali kekurangan kita, kurang syukur, kurang sabar, kurang menerima kenyataan, mudah marah, pendendam dan lainnya. Kalau kekurangan kita ditutup/diperbaiki اللّهُ, maka kita akan menjadi manusia sebenarnya.
▪ WARFA'NII:
Tinggikanlah derajatku, kalau اللّه sudah meninggikan derajat kita, maka pasti tidak ada manusia atau makhluk yang boleh menghinakan kita.
▪ WARZUQNII:
Berikanlah aku rizky, sebagai hamba اللّهُ kita memerlukan rizky, اللّه mampu mendatangkan rizky dari jalan yang tak disangka dan tidak ternilai banyaknya.
▪ WAHDINII:
Berikanlah aku petunjuk/bimbinglah aku ke jalan yang benar. Kita bukan hanya minta petunjuk/hidayah yang berkaitan dengan agama. Tetapi kita juga minta petunjuk agar terhindar dari mengambil keputusan yang di anggap salah.
▪ WA'AAFINII:
Berikan lah aku kesehatan, apabila kita sehat, kita dapat menambah kebaikan dan manfaat serta kita tidak menjadi beban kepada orang lain.
▪ WA'FUANNII:
Aku mohon agar kesalahanku dihapus dari catatan.
Dari do'a tersebut Dimulai dan Diakhiri dengan mohon ampunan dari الله sehingga kita benar2 bersih dari dosa.
Allah SWT memerintahkan kita untuk membaca doa tersebut, Rasulullah SAW mencontohkan kepada kita, menurut logiknya do'a tersebut pasti terkabul dan diterima oleh Allah SWT.
".... Amin ....."
Terkadang yang menjadi persoalan, dimana hati dan fikiran kita, ketika kita membaca do'a itu dan kita tidak hafal arti serta maknanya.?
Padahal do'a tersebut sangat hebat, dan masih banyak orang sering tergesa-gesa, yang mana sepatutnya perlu toma'ninah dengan menghayatinya betul-betul dan meminta kepada Allah SWT
Langganan:
Postingan (Atom)
